. Definisi Koperasi
Hampir semua kita mengenal koperasi , tetapi kalau diminta merumuskan konsepnya dengan baik lalu muncullah beraneka ragam konsep tentang koperasi tersebut. Secara umum orang menganggap bahwa koperasi adalah suatu lembaga kerjasama masyarakat yang bertujuan untuk mengupayakan terwujudnya suatu keinginan bersama terutama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat disekitar lingkungannya. Dalam praktek kehidupan koperasi, ternyata tema yang paling menonjol adalah koperasi sebagai lembaga kerjasama untuk memenuhi keinginan bersama yang kemudian diperluas acuannya menjadi suatu kebersamaan dalam kekeluargaan , ketimbang koperasi sebagai lembaga ekonomi masyarakat. Dengan demikian maka bidang koperasi tersebut jadi sangat luas sekali cakupannya. Hal ini telah menimbulkan dilema dalam pengembangan koperasi tersebut. Suatu saat koperasi dianggap sebagai suatu lembaga social, yakni perkumpulan orang orang dan di lain kesempatan koperasi dituntut agar dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Disamping itu koperasi juga mempunyai anggota yang beragam pendidikan dan ketrampilannya, dan hal ini menambah rumitnya pelaksanaan fungsi koperasi tersebut. Oleh karena itulah diperlukan upaya penyatuan persepsi guna menunjang pengembangan koperasi agar dapat berjalan baik. Keinginan bersama anggota koperasi harus jelas rumusannya agar jangan bercampur baur dengan keinginan keinginan perorangan para pengurus pelaksana, ataupun maksud tertentu orang diluar koperasi serta lembaga ekonomi non koperasi.
Koperasi sebagai suatu lembaga ekonomi , yakni suatu badan usaha ekonomi perusahaan agar dapat hidup berkelanjutan. Koperasi harus bekerja secara ekonomis, efisien dalam usaha, dan rapi pelaksanaannya. Dengan perkataan lain, koperasi harus bekerja secara hitung hitungan mengenai Biaya (Cost) dan Untung (Benefit).
B. Tujuan Kegiatan
1. Untuk Membantu Kredit Usaha Tani (KUT) dalam rangka pemberdayaan koperasi mewujudkan koperasi yang lebih berkembang.
2. Membantu dalam meningkatkan aktifitas usaha, mengatasi masalah-masalah yang dihadapi KUT yang bersangkutan.
3. Membantu meningkatkan manajemen pengelolaan terutama dalam hal peningkatan partisipasi anggota, administrasi dan keuangan serta penyiapan menghadapi RAT.
4. Melakukan bimbingan dan konsultasi pada sejumlah KUT yang memerlukanya dalam pengembangan usaha KUT.
C. Sasaran dan Manfaat kegiatan
Sasaran kegiatan ini adalah peningkatan peran koperasi khususnya KUT dalam pengembangan usahanya.
Manfaat Kegiatan
Membantu pengembangan koperasi KUT untuk :
1. Peningkatan pengelolaan koperasi yang lebih baik dalam rangka pemeberdayaan koperasi menghadapi persaingan usaha yang semakin berat.
2. Peningkatan perekonomian masyarakat melalui peningkatan usaha yang dilakukan anggota KUT.
3. Membantu peningkatan jaringan bisnis koperasi dengan lembaga-lembaga terkait serta dengan lembaga pembiayaan.
BAB II
LATAR BELAKANG
1. Latar Belakang Koperasi
Koperasi merupakan suatu badan usaha yang tunduk kepada hukum badan usaha/perusahaan atau lebih tegas lagi termasuk dalam bahasan ekonomi mikro. Walaupun koperasi merupakan suatu badan usaha tetapi ia tidak sama dengan badan usaha yang orientasinya cari untung /laba seperti usaha swasta PT, Firma ataupun kongsi. Juga tidak sama pula dengan badan usaha milik Negara yang orientasinya adalah kesejahteraan umum masyarakat kita, ataupun berupa badan usaha yayasan yang orientasinya ialah amaliah untuk orang yang serba berkekurangan termasuk golongan ekonomi lemah. Oleh karena itu, untuk lebih memahami koperasi perlu dipelajari kembali tentang beda dan ciri antara lembaga ekonomi yang ada tersebut.
Anggota koperasi pada umumnya adalah golongan ekonomi lemah. Yang bisa dirumuskan seperti “orang desa hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya”. Dan lembaga yang harus dapat menggolong kekuatan golongan ekonomi lemah menjadi positif dan tegar.Koperasi didirikan oleh mereka dan untuk mereka adalah dalam rangka membantu peningkatan kesejahteraan mereka. Bagaimana pentingnya peranan anggota didalam koperasi dapat kita ketahui dari beberapa peraturan koperasi.
Salah satunya adalah koperasi primer, yang di bentuk sekurang kurangnya 20 (dua puluh) orang. Kalau ditinjau dari segi studi kelayakan ekonomi perusahaan secara murni, tentu sulit untuk diterima atau disetujuinya berdiri suatu badan usaha yang disponsori oleh hanya 20 orang petani misalnya. Apalagi untuk mendatangkan benefit ekonomi untuk anggotanya, yang hanya mendasarkan dengan kekuatan ekonomi ke 20 orang sponsornya. Tetapi justru disinilah “keistemewaannya” yang diberikan kepada koperasi oleh Negara sebagai upaya untuk mengentaskan golongan ekonomi lemah tersebut. Prerogatif seperti itu tidak diberikan baik kepada badan usaha pemerintah maupun perorangan dan swasta. Hak prerogatif itu sama nilainya dengan “fasilitas” ekonomi yang dijanjikan undang undang kepada badan usaha koperasi. Bila dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya akan menjadi picu perkembangan bagi koperasi di negeri kita. Sebaliknya bisa juga menjadi bencana, jika koperasi tidak waspada. Prerogatif ini basa dimanfaatkan oleh pelaku diluar koperasi ataupun oknum yang lihai dengan jalan mengatasnamakan koperasi.
Bagi badan usaha diluar koperasi, bebas untuk berusaha sesuai dengan kepentingan pendirinya, terutama bagi mereka yang diluar kategori golongan ekonomi lemah. Paling paling yang bisa muncul adalah badan usaha amal “yayasan” untuk membantu orang miskin oleh lembaga diluar koperasi tersebut. Ambil contoh misalnya “yayasan jantung” orientasinya antara lain adalah untuk memajukan pengetahuan dan pembinaan kesehatan jantung pada umumnya, dan kemudian dengan disertai bantuan biaya untuk mereka yang kurang mampu untuk operasi jantung yang sangat mahal tarifnya. Disini kita terbentur lagi dengan beda makna antara badan usaha amal seperti yayasan tadi dengan badan usaha koperasi.
2. Fenomena Sebuah Kebangkrutan
Fenomena sebuah kebangkrutan adalah sebuah fakta yang harus dihadapi meskipun dalam dunia usaha akan berlaku prinsip going concern. Prinsip going concern menganggap bahwa perusahaan akan terus beroperasi sepanjang penyelesaiaan proyek, perjanjian dan kegiatan yang sedang berlangsung. Penyebab kebangkrutan pada umumnya disebabkan oleh tiga faktor, yaitu faktor umum, faktor eksternal, dan faktor internal. Faktor umum antara lain gejala inflasi dan kurs, tekhnologi dan kebijakan pemerintah. Faktor-faktor eksternal antara lain perubahan dalam keinginan pelanggan untuk produk yang dihasilkan, kesulitan bahan baku untuk produksi, hubungan yang tidak harmonis dengan kreditur yang dapat menghambat penambahan modal, persaingan dunia bisnis yang semakin ketat, serta kondisi perekonomian secara global yang harus selalu diantisipasi dengan baik oleh perusahaan. Adapun faktor-faktor internal meliputi manajemen yang tidak efisien, ketidakseimbangan dalam modal, penyalahgunaan wewenang dan kecurangan-kecurangan yang dapat mengakibatkan kebangkrutan usaha.
Permasalahan-permasalahan yang timbul pada koperasi dapat memicu adanya kemacetan dalam keberlanjutan usaha pada Koperai Unit Desa dan selanjutnya berdampak buruk pada kondisi keuangan koperasi yang dapat mengakibatkan kebangkrutan. Dari permasalahan tersebut apakah koperasi mampu bertahan dengan kondisi yang seperti itu. Motivasi yang menggugah peneliti dalam melakukan penelitian ini yaitu belum banyak penelitian tentang analisis keberlanjutan usaha pada koperasi.Sedangkan harapan dilakukannya penelitian ini adalah menemukan konsep mengenai keberlanjutan usaha pada Koperasi Unit Desa (KUD), sehingga dapat diaplikasikan dengan baik serta dapat dimanfaatkan oleh pihak manajemen koperasi untuk meningkatkan efisiensi kinerja perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar