Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Fungsi Ekonomi koperasi Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut: Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Senin, 11 Oktober 2010
Pembangunan Koperasi Indonesia
Keberadaan koperasi di Indonesia hingga saat ini masihditanggapai dengan pola pikir yang sangat beragam. Hal seperti itu
wajar saja. Sebab, sebagai seperangkat sistem kelembagaan yang
menjadi landasan perekonomian kita, koperasi akan selalu
berkembang dinamis mengikuti berbagai perubahan lingkungan.
Dinamika itulah yang mengundang lahirnya beraneka pola pikir
tersebut. Gejala seperti itu justru sangat posisitf bagi proses
pendewasaan koperasi.
Jika kita kembali pada definisi yang ada, koperasi Indonesia
telah diberi devinisi sebagai bentuk lembaga ekonomi yang
berwatak sosial. Dalam lingkup pengertian seperti itu, banyak pihak
yang menafsirkan koperasi Indonesia semata-mata hanya sebagai
suatu lembaga dalam arti yang sempit, yaitu organisasi atau badan
hukum yang menjalankan aktivitas ekonomi dengan tujuan
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Padahal menurut pasal 33 UUD 1945, koperasi ditetapkan
sebagai bangun usaha yang sesuai dalam tata ekonomi kita
berlandaskan demokrasi ekonomi. Oleh karena itu seyogyanya
koperasi perlu dipahami secara lebih luas yaitu sebagai suatu
kelembagaan yang mengatur tata ekonomi kita berlandaskan jiwa
dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Jiwa dan semangat
kebersamaan serta kekeluargaan itulah yang perlu ditempatkan
sebagai titik sentral dalam memahami pasal 33 UUD 1945 beserta
penjelasannya secara lebih luas dan mendasar.
Dengan pemahaman demikian, jelaslah bahwa dalam
demokrasi ekonomi jiwa dan semangat kebersamaan dan
kekeluargaan juga harus dikembangkan dalam wadah pelaku
ekonomi lain, seperti BUMN dan swasta, sehingga ketiga wadah
pelaku ekonomi tersebut dijamin keberadaannya dan memiliki hak
hidup yang sama di negeri ini.
Selanjutnya timbul pertanyaan bagaimana sebenarnya upaya
kita menterjemahkan pengertian koperasi ke dalam konsep
sokoguru perekonomian kita? Jawaban sementara dapat
diketengahkan sebagai berikut, “jika kita ingin membangun
pengertian dalam lingkup konsep sokoguru perekonomian nasional
kita, maka intinya adalah bagaimana mengupayakan agar jiwa dan
semangat kebersamaan dan kekeluargaan tersebut secara substantif
barada dan mewarnai kehidupan dari ketiga wadah pelaku
ekonomi.”
wajar saja. Sebab, sebagai seperangkat sistem kelembagaan yang
menjadi landasan perekonomian kita, koperasi akan selalu
berkembang dinamis mengikuti berbagai perubahan lingkungan.
Dinamika itulah yang mengundang lahirnya beraneka pola pikir
tersebut. Gejala seperti itu justru sangat posisitf bagi proses
pendewasaan koperasi.
Jika kita kembali pada definisi yang ada, koperasi Indonesia
telah diberi devinisi sebagai bentuk lembaga ekonomi yang
berwatak sosial. Dalam lingkup pengertian seperti itu, banyak pihak
yang menafsirkan koperasi Indonesia semata-mata hanya sebagai
suatu lembaga dalam arti yang sempit, yaitu organisasi atau badan
hukum yang menjalankan aktivitas ekonomi dengan tujuan
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Padahal menurut pasal 33 UUD 1945, koperasi ditetapkan
sebagai bangun usaha yang sesuai dalam tata ekonomi kita
berlandaskan demokrasi ekonomi. Oleh karena itu seyogyanya
koperasi perlu dipahami secara lebih luas yaitu sebagai suatu
kelembagaan yang mengatur tata ekonomi kita berlandaskan jiwa
dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Jiwa dan semangat
kebersamaan serta kekeluargaan itulah yang perlu ditempatkan
sebagai titik sentral dalam memahami pasal 33 UUD 1945 beserta
penjelasannya secara lebih luas dan mendasar.
Dengan pemahaman demikian, jelaslah bahwa dalam
demokrasi ekonomi jiwa dan semangat kebersamaan dan
kekeluargaan juga harus dikembangkan dalam wadah pelaku
ekonomi lain, seperti BUMN dan swasta, sehingga ketiga wadah
pelaku ekonomi tersebut dijamin keberadaannya dan memiliki hak
hidup yang sama di negeri ini.
Selanjutnya timbul pertanyaan bagaimana sebenarnya upaya
kita menterjemahkan pengertian koperasi ke dalam konsep
sokoguru perekonomian kita? Jawaban sementara dapat
diketengahkan sebagai berikut, “jika kita ingin membangun
pengertian dalam lingkup konsep sokoguru perekonomian nasional
kita, maka intinya adalah bagaimana mengupayakan agar jiwa dan
semangat kebersamaan dan kekeluargaan tersebut secara substantif
barada dan mewarnai kehidupan dari ketiga wadah pelaku
ekonomi.”
Langganan:
Postingan (Atom)